skip to Main Content

Tugas Pokok UPT K3L

  1. Merupakan unit pengelola / manajemen risiko Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) di Kampus Universitas Indonesia dengan pendekatan Sistem Manajemen K3L.
  2. Mengelola kondisi darurat dan krisis yang mungkin terjadi di Kampus Universitas Indonesia.
  3. Memberikan dukungan dan saran bagi kegiatan belajar mengajar, riset, kegiatan laboratorium, bengkel agar berlangsung secara selamat, sehat, dan ramah lingkungan.

Fungsi UPT K3L

  1. Menyusun & menyelenggarakan program & prosedur K3L meliputi pencegahan, mitigasi risiko K3L & pengelolaan insiden K3L, pencegahan cidera, dan penyakit akibat kerja.
  2. Merupakan unit penyelenggara pelatihan K3L.
  3. Memberikan advis (saran) dan koordinasi kepada pihak terkait untuk implementasi K3L.
  4. Merupakan unit penyelenggara promosi, audit, inspeksi & pengelolaan insiden K3L.

TUPOKSI Kepala UPT K3L

  1. Sebagai Koordinator pengelola / manajemen risiko Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) di Kampus Universitas Indonesia dengan pendekatan Sistem Manajemen K3L
  2. Sebagai Koordinator pengelola kondisi darurat dan krisis yang mungkin terjadi di Kampus Universitas Indonesia
  3. Sebagai Koordinator dalam memberikan dukungan dan saran bagi kegiatan belajar mengajar, riset, kegiatan laboratorium, bengkel agar berlangsung secara selamat, sehat dan ramah lingkungan
  4. Menyusun dan menyelenggarakan program, prosedur K3L & Pelatihan K3L meliputi pencegahan, mitigasi risiko K3L, Pengelolaan Insiden K3L, Pencegahan cidera, dan penyakit akibat kerja
  5. Sebagai koordinator penyelenggara promosi, audit, inspeksi dan pengelolaan Insiden K3L
TUPOKSI Koordinator K3
  1. Menyusun dan menyelenggarakan program dan prosedur manajemen K3 dan Higiene Kampus, meliputi :
    • Pengelolalaan risiko K3, seperti kegiatan lalulintas, kegiatan di dalam dan luar gedung, kegiatan di laboratorium, kegiatan kontraktor dan kegiatan tamu acara di kampus UI
    • Implementasi upaya pencegahan insiden, cidera & penyakit akibat kerja.
  2. Memberikan advis (saran) dan koordinasi kepada pihak terkait di UI untuk implementasi Manajemen K3 dan Higien Kampus
  3. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan promosi, pelatihan, audit, inspeksi & penanggulangan insiden terkait Manajemen K3 dan Higien Kampus
  4. Melakukan Perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan/ program K3
  5. Melakukan monitoring kinerja K3 yaitu, statistik insiden dan proses pelaksanaan kegiatan/program
  6. Melaksanakan investigasi insiden dengan berkoordinasi unit terkait
 TUPOKSI Koordinator Lingkungan
  1. Menyusun & menyelenggarakan program & prosedur pengelolaan limbah laboratorium, kantor, dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan universitas.
  2. Melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan kampus guna menciptakan kampus hijau (green campus)
  3. Memberikan advis (saran) dan koordinasi dengan pihak terkait di UI untuk imlplementasi manajemen lingkungan kampus
  4. Merupakan unit penyelenggara promosi, pelatihan, audit, inspeksi & pengelolaan insiden untuk proteksi lingkungan kampus (pelatihan pengelolaan limbah laboratorium, limbah B3, penerapan 3R – reduce, reuse, recycle)
Back To Top