Kantor Keselamatan Universitas Indonesia adalah kantor yang berada di bawah koordinasi Direktorat Kesejahteraan Kampus dengan tugas pokok Kantor Keselamatan yaitu bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), termasuk penyusunan usulan peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia.
