MAKANAN SEHAT DAN TERJANGKAU DI UNIVERSITAS INDONESIA

Terakhir diperbaharui AdminK3L 14 September 2022 15:58

Universitas Indonesia berkomitmen untuk menyediakan pilihan makanan sehat dan terjangkau di Kampus sebagai implementasi Peraturan Rektor UI Nomor 57 Tahun 2017 untuk menciptakan kantin yang sehat, bebas dari bahan makanan dan minuman tercemar. Kantin merupakan fasilitas pendukung dalam kegiatan pendidikan yang harus dikelola dan dipantau dalam penyelenggaraannya. Kantin yang dikelola dengan baik akan menyediakan makanan yang sehat dan bergizi, memperhatikan aspek higienitas serta sanitasinya untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para konsumen, khususnya warga Universitas Indonesia maupun tamu.

UPT K3L UI secara berkala melakukan inspeksi dan edukasi penyediaan makanan dan minuman yang persyaratan higiene dan sanitasi jasa boga. Selain itu UPT K3L UI juga dilibatkan pada pemilihan tenant kantin baru yang dikelola di bawah manajemen PAU UI. Aspek-aspek yang menjadi perhatian khusus diantanya mengenai perilaku penjamah makanan, bahan baku, proses memasak hingga kondisi fisik bangunan termasuk kesesuaian dengan kemampuan daya beli warga UI. UPT K3L  juga menyelenggarakan uji laboratorium untuk sampel makanan/minuman, alat makan, serta penjamah makanan di kantin-kantin Kampus UI bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pengambilan sampel pengujian sampel makan.   

UPT K3L UI juga melakukan edukasi penyediaan makanan dan minuman yang persyaratan higiene dan sanitasi jasa boga kepada tenant-tenat kantin di lingkungan Kampus UI. Kegiatan edukasi bertujuan memberi pemahaman mengenai keamanan pangan, bahaya-bahaya pangan, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta mensosialisasikan dan mengingatkan kembali mengenai Peraturan Rektor Nomor 57 Tahun 2017 tentang Implementasi K3L Kantin di Lingkungan UI. Materi-materi disampaikan oleh staf pengajar FKM UI dan staf UPT K3L UI. 

UPT K3L UI memberikan sertifikasi laik kantin sebagai pemenuhan aspek K3L dalam pengelolaan makanan dan minuman.  Proses sertifikasi diawali dengan edukasi atau pelatihan K3L kantin bagi pemilik/pengelola/penjamah. Petugas UPT K3L UI akan melakukan inspeksi pemenuhan aspek K3L kantin. Pengujian laboratorium dilakukan pada sampel makanan/minuman, sampel alat makan, sampel penjamah, dan air bersih. Sertifikat laik kantin diberikan kepada tenant-tenant kantin yang telah memenuhi persyaratan  higiene dan sanitasi jasa boga dan aspek K3L kantin.