KAWASAN TANPA ROKOK UNIVERSITAS INDONESIA

Terakhir diperbaharui AdminK3L 30 August 2022 11:58

Universitas Indonesia telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia (KTR UI)Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut KTR UI adalah ruangan dan/atau area di lingkungan Universitas Indonesia yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Kebijakan ini KTR diikuti dengan dikeluarkan surat edaran dari Pimpinan UI dan Fakultas seperti Surat Edaran Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan, Direktur Program Vokasi dan pimpinan Fakultas dan Unit Kerja UI lainnya

Pertimbangan keputusan ini karena rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat baik itu selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk masyarakat khususnya warga Universitas Indonesia. Setiap orang berhak untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat di lingkungan Universitas Indonesia untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyrakat yang optimal.

Tujuan diberlakukannya Keputusan Rektor ini adalah untuk:

  1. meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum yang optimal di Universitas Indonesia;
  2. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih di lingkungan Universitas Indonesia;
  3. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula bagi Warga Universitas Indonesia;
  4. mewujudkan mahasiswa Universitas Indonesia menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas.
  5. mengurangi kerugian material dalam hal ini mengurangi risiko bahaya kebakaran di lingkungan UI.

Kegiatan Pendukung KTR UI

Webinar Hari Tanpa Tembakau

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh Universitas Indonesia. Pada tahun 2022, peringatan HTTS diperingati melalui webinar maupun campaign di media sosial. Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) UI tahun 2022 mengusung tema “Tobacco: Threat to Our Environment”

 

Pemasangan Tanda dan Spanduk KTR UI

Dalam rangka penegakkan peraturan KTR UI dilakukan pemasangan tanda dan spanduk KTR UI di kantin-kantin, halte-halte bus dan pada kegiatan besar seperti Wisuda di Balairung UI. 

Dokumen terkait:

Keputusan Rektor Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia (KTR UI) (pdf).

Petunjuk Teknis Kawasan Tanpa Rokok UI (pdf)