Fungsi

1. Melaksanakan Kebijakan Strategis K3L Universitas Indonesia;

    2. Menyusun usulan Kebijakan Operasional K3L, yang meliputi peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia;

    3. Mengusulkan Kebijakan Operasional K3L, yang meliputi peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia kepada Wakil Rektor Bidang Infrastruktur dan Fasilitas;

    4. Membantu Sekretaris Universitas dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT);

    5. Menyusun, menerapkan, memantau, meninjau ulang dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan K3L;

    6. Mengorganisasikan Kegiatan K3L dalam hal:
    a. Penyusunan program dan prosedur K3L;
    b. Penyelenggaraan pelatihan, sosialisasi prosedur K3L meliputi pencegahan, mitigasi risiko, upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat, serta pelaporan dan penyelidikan insiden;
    c. Penyediaan dukungan dan saran tentang sistem manajemen risiko K3L kepada seluruh Warga Universitas Indonesia;
    d. Pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur K3L pada setiap kegiatan belajar mengajar, riset, pengabdian masyarakat, administrasi perkantoran, kegiatan laboratorium, bengkel, kontraktor, kantin, pemeliharaan fasilitas dan operasional rutin, serta acara/kegiatan di Universitas Indonesia;
    e. Perencanaan upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia;
    f. Penyelenggaraan promosi, audit dan inspeksi K3L, serta pelaporan dan penyelidikan insiden.

    7. Pengembangan kompetensi dan pengelolaan kinerja pegawai K3L agar dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan;

    8. Menyusun laporan kegiatan UPT K3L secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Sekretaris Universitas;

    9. Menyusun laporan kegiatan Tahunan UPT K3L paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Sekretaris Universitas;

    10. Mewakili Sekretaris Universitas di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya;

    11. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Infrastruktur dan Fasilitas;

    12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja Koordinator di bawahnya.