Konservasi Perairan dan Lingkungan: Pemantauan dan Evaluasi Kualitas Lingkungan Kawasan Kampus UI Berkaitan dengan SDGs No. 6 & 14

image
By Admin K3L On Sunday, March 07 th, 2021 · 11:22 am

Konservasi Perairan dan Lingkungan: Pemantauan dan Evaluasi Kualitas Lingkungan Kawasan Kampus UI 

Depok – Universitas Indonesia (UI) adalah sebuah perguruan tinggi negeri di Indonesia dengan kampus utama terdapat di bagian Utara Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dan kampus lainnya terdapat di daerah Salemba di Jakarta Pusat. Kampus UI Depok telah hadir dan menjalankan fungsinya sejak tahun 1987 institusi pendidikan tinggi. Pembangunan dan penambahan fasilitas pendidikan dan pendukungnya sesuai dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga bertambah banyak program studi yang diselenggarakan dan terjadi penyesuaian daya tampung masing-masing fakultas yang dapat berdampak pada lingkungan hidup.

Kampus Universitas Indonesia telah mempunyai Dokumen Lingkungan Hidup berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan memperoleh izin Lingkungan dari BLH Kota Depok dan Jakarta. Monitoring Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang wajib dilaporkan oleh Universitas Indonesia kepada instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan khususnya kualitas air permukaan dan air bersih merupakan salah satu implementasi pemenuhan SDGs nomor 6 mengenai air bersih dan sanitasi juga berkaitan dengan SDGs nomor 14 mengenai kehidupan bawah air.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kualitas Lingkungan di Kawasan Kampus UI Depok dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali dilaksanakan oleh UPT K3L UI. Kegiatan terdiri dari pengukuran kualitas lingkungan (udara, air dan kebisingan), pengolahan data dan penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Pengukuran kualitas lingkungan dilaksanakan oleh laboratorium yang telah terakreditasi.

 

Dokumen terkait:

  1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Kampus UI (pdf)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pdf)
  3. Kriteria dan Baku Mutu Air (pdf)
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (pdf)

    nusaslot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *